Selasa, 20 Januari 2009

SEBUT MEREKA GENERIK BERMEREK


SEBUTLAH MEREKA ITU (BRANDED/MEREK) OBAT GENERIK BERMEREK


Media cenderung menggunakan istilah ‘obat paten’ sebagai lawan dari ‘obat generik’.

Contoh Berita di Media :

Dinas Kesehatan Yogyakarta mengimbau pihak rumah sakit yang kekurangan obat untuk mengganti obat generik dengan obat paten .

Untuk mengatasi kelangkaan obat generik, Dinas Kesehatan sudah mengirim surat kepada rumah sakit-rumah sakit baik negeri maupun swasta di Yogyakarta, supaya mengganti pemakaian obat generik dengan obat paten. Namun, harga obat paten itu harus dicarikan yang sama dengan obat generik DLL....

Sebenarnya ini adalah salah kaprah, karena istilah yang seharusnya dipakai adalah ‘obat bermerek’, bukan ‘obat paten’ (sic).

MAU TAHU JAWABANYA.......?

Pada saat perusahaan farmasi menemukan sebuah obat untuk mengobati penyakit tertentu, biasanya mereka langsung mendaftarkan paten untuk obat tersebut. Paten memiliki jangka waktu yang berbeda untuk negara yang berbeda. Menurut UU No. 14 Tahun 2001 masa berlaku paten di Indonesia adalah 20 tahun. Selama 20 tahun itu, perusahaan farmasi tersebut memiliki hak eksklusif di Indonesia untuk memproduksi obat yang dimaksud. Perusahaan lain tidak diperkenankan untuk memproduksi dan memasarkan obat serupa kecuali jika memiliki perjanjian khusus dengan pemilik paten.

Pada masa ini, penggunaan istilah ‘obat paten’ masih bisa dibenarkan (walaupun mungkin lebih tepat ‘obat berpaten’). Dalam 20 tahun masa berlakunya paten ini, semua obat dengan kandungan yang sama adalah hasil produksi dari perusahaan farmasi pemilik paten atau perusahaan lainnya yang memiliki perjanjian khusus dengan perusahaan tersebut. Dengan demikian, pada masa tersebut semua obat dengan kandungan yang sama adalah ‘obat paten’.

Setelah paten tersebut kadaluwarsa, pemilik paten tidak lagi memiliki hak eksklusif. Perusahaan farmasi lain dapat secara legal memproduksi dan memasarkan produk dengan kandungan yang sama tanpa harus menjalin kerjasama khusus dengan perusahaan pemilik paten. Perusahaan farmasi lain kini dapat memproduksi dan memasarkan produk yang kita kenal sebagai ‘obat generik’.

Walaupun patennya sudah kadaluwarsa, merk dagang dari obat yang dipasarkan selama 20 tahun pertama tersebut tetap menjadi milik perusahaan yang dulunya memiliki paten atas obat tersebut. Perusahaan lain kini memang berhak untuk memproduksi obat yang memiliki kandungan yang sama, tetapi perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat menggunakan merk dagang yang digunakan perusahaan yang sebelumnya memegang hak paten atas obat tersebut. Perusahaan-perusahaan ini dapat menggunakan merk generik atau menggunakan merk milik sendiri. Jika perusahaan farmasi menggunakan merk sendiri, terkadang ini dinamakan sebagai ‘obat generik bermerk’.

Sebagai contoh perusahaan farmasi Pfizer memiliki hak paten atas produk Norvasc®, sebuah obat anti hipertensi. Paten ini kadaluwarsa pada bulan September 2007. Karena paten ini, tidak ada obat lain dengan kandungan yang sama di negara-negara yang mengakui paten ini. Jika ada, maka itu adalah akibat dari kerjasama khusus dengan Pfizer. Setelah bulan September 2007, paten ini kadaluwarsa dan perusahaan-perusahaan farmasi lain baru akan dapat memproduksi obat dengan kandungan yang sama. Walaupun demikian, perusahaan-perusahaan ini tidak dapat menggunakan merk dagang Norvasc® yang tetap menjadi hak milik eksklusif Pfizer. Perusahaan-perusahaan ini dapat menggunakan nama generik Amlodipine atau menggunakan merk sendiri. Obat-obatan yang menggunakan nama generik ini kita sebut sebagai ‘obat generik’. Sedangkan Pfizer akan tetap dapat terus memproduksi Norvasc® yang lebih tepat jika kita sebut dengan ‘obat bermerek’. JADI BUKAN OBAT PATEN LAGI SON....!.

Jadi sebenarnya yang dimaksud dengan ‘obat paten’ yang ditulis pada media-media massa akhir-akhir ini sebenarnya lebih tepat jika disebut sebagai ‘obat bermerek’. Sedangkan penggunaan istilah ‘obat paten’ adalah salah karena patennya sendiri sudah kadaluwarsa dan tidak berlaku lagi.

Catatan tambahan:
Amerika Serikat menganut sistem patent dan exclusivity untuk produk obat-obatan. Ini berbeda dengan Indonesia yang hanya menganut sistem paten. Contoh di atas menggunakan contoh negara Amerika Serikat. Yang dimaksud dengan ‘paten’ di contoh tersebut sebenarnya adalah ‘paten dan eksklusivitas’

Tidak ada komentar: